– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belitung Timur membolehkan jemaah buat shalat di masjid kendati ketika ini masyarakat Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil MUI Belitung Timur (Beltim) berdasarkan Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi virus corona.
“Sudah boleh melakukan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid termasuk shalat tarawih mulai hari ini,” kata Sekretaris Umum MUI Beltim Try Mario Sandy, dikutip dari Posbelitung.co, Senin, 4 Mei 2020.
Selain berdasarkan Fatwa MUI Pusat, keputusan tersebut juga diambil melalui hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Beltim pada 30 April lalu.
Dalam hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 setempat, wilayah Beltim masih dikategorikan zona hijau atau belum ada kasus positif Corona di daerah tersebut.
Kendati mengizinkan jemaah shalat di masjid, namun MUI Beltim meminta jemaah supaya tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Mario juga meminta petugas di semua masjid buat menyediakan sabun cuci tangan bagi jemaah yg hendak salat.
“Selain itu juga karpet harus digulung. Lalu sebelum dan setelah salat berjamah lantai disemprot disinfektan. Kebersihan masjid harus dijaga ketat,” ujar Mario.
“Lebih baik jamaah membawa sajadah masing-masing supaya lebih terjamin kebersihannya, serta memakai masker ketika berada di dalam masjid kecuali ketika melaksanakan shalat,” sambungnya.
MUI Beltim, kata Mario, juga meminta kepada warga yg masih khawatir tertular Corona lebih baik tetap shalat di rumah.
“Intinya keputusan ini menyikapi Beltim sebagai zona hijau. Semoga Beltim dilindungi dan tetap berada dalam zona ini. Keputusan ini masih dapat berubah di kemudian hari tergantung dgn zona. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.